Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

PRU Med

PRU Med


  
1. UMUM

Asuransi Pru Med adalah asuransi tambahan santunan rawat inap yang dapat digunakan sebagai pengganti income/penghasilan selama kita tidak bekerja yang disebabkan oleh kita sedang menjalani rawat inap di rumah sakit yang meliputi berupa santunan apabila menjalani rawat inap, menjalani  rawat inap di ICU, & tindakan bedah operasi. Santunan Pru Med dapat disesuaikan dengan keinginan kita di mulai dengan santunan sebesar Rp. 40.000,- 
sampai dengan Rp. 1.000.000,- dengan satuan di Polis/Illustrasi dalam bentuk Satuan Jumlah Unit.

2. DEFINISI - DEFINISI

A. Kondisi yang telah ada sebelumnya
Kondisi yang dimaksud adalah keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh tertanggung atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal berlakunya asuransi tambahan Pru Med

B. Nilai Manfaat
Nilai manfaat untuk setiap santunan manfaat yang besarnya tercantum di dalam tabel nilai manfaat Polis untuk setiap satuan manfaat.

C. Perawatan Intensif
Rawat Inap yang dilakukan di dalam fasilitas Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit)

D. Rawat Inap
Perawatan untuk keperluan pengobatan dan menginap di Rumah Sakit yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan dengan ketentuan :

- Sehubungan perawatan yang disebabkan oleh penyakit, dengan perawatan menginap minimal 2 malam (2X24 Jam) terus menerus dan yang terjadi setelah lewatnya masa tunggu yaitu 30 hari dari sejak dimulainya tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Pru Med

- Sehubungan dengan perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan, dengan perawatan menginap minimal 1 malam (1X24 Jam) dengan mengabaikan masa tunggu 30 hari dari sejak dimulainya tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Pru Med 

E. Rumah Sakit
Sarana kesehatan yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan kegiatan secara sah untuk perawatan dan pengobatan bagi orang yang mengalami ketidakmampuan, dan menyediakan pelayanan rawat inap, tindakan bedah dan tenaga dokter 24 jam.

F. Satuan Manfaat
Satuan manfaat sehubungan dengan Asuransi Tambahan Pru Med

G. Tindakan Bedah Operasi
Segala tindakan intervensi tindakan bedah yang diperlakukan secara medis dan tidak dikecualikan dalam pertanggungan ini.

Yang di maksud dengan Tindakan Bedah :
- Irisan, pemotongan, dan jahitan pada luka atau cidera tubuh (kecuali pengangkatan benang jahitan)
- Elektrokauter, kriokauter, tindakan yang menggunakan sinar laser, tindakan yang menggunakan teknik ultrasonik
- Penggunaan prosedure endoskopi, kecuali untuk tujuan diagnosa

H. Intensive Care Unit
Suatu bagian Perawatan Rumah Sakit yang membutuhkan ruangan dan pengawasan khusus secara berkesinambungan oleh Dokter yang memiliki kualifikasi untuk menangani ICU yang dibantu perawat-perawat khusus dan dengan peralatan khusus, untuk pengobatan dan peratawatan tertanggung yang sedak dalam keadaan kritis atau membutuhkan fasilitas-fasilitas penunjang kehidupan, dimana tingkat perawatan dan pengawasan ini lebih 
intensif daripada dibagian kamar perawatan biasa.
Apabila Bapak/Ibu ingin dibuatkan Polis Asuransi Tambahan Pru Med Prudential Santunan Uang silahkan klik menu PENDAFTARAN di menu atas website kami atau KLIK DISINI


Anda akan mendapatkan Illustrasi secara Gratis yang akan kami antar ke alamat tujuan Anda untuk memberikan penjelasan secara langsung.

No comments:

Post a Comment