Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

Asuransi Karyawan Prudential

Asuransi Karyawan Memberikan perlindungan bagi karyawan berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan ataupun Asuransi Dana Pensiun guna mensejahterkan para karyawan sehingga dapat meringankan beban finansial pada saat resiko kesehatan terjadi, dimana bila harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit maupun kecelakaan pada saat hendak berangkat kerja, berada dilingkungan kerja ataupun hendak pulang kerja bahkan dimana pun karyawan itu berada. Perlindungan ini merupakan cara terbaik dan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan dalam mengalihkan sebuah resiko yang berdampak pada kerugian financial yang timbul.


Program Kesejahteraan Asuransi Karyawan yang baik dapat menciptakan perasaan aman dan tenang bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan terutama skala kecil dan menengah yang belum memiliki asuransi karyawan nya bahkan tidak terpikirkan untuk membuat program ini untuk karyawannya. Hal ini biasanya lebih disebabkan dasar pemikiran karena karyawan nya jarang sakit apalagi sampai kecelakaan. Taukah Anda berapa biaya rumah sakit yang timbul apabila seorang karyawan harus menjalani rawat inap di rumah sakit, lalu siapa kah yang harus menanggung biaya nya tersebut? Padahal sebenarnya Asuransi Karyawan ini merupakan suatu program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan itu sendiri, terlebih lagi bagi para karyawannya.

Asuransi Karyawan dari Prudential lebih memfokuskan pada karyawan itu sendiri terlepas suami/istri karyawan dan anak karyawan tersebut. Kenapa, karena karyawan adalah sumber asset dan seorang pencari nafkah utama ataupun kedua dan apabila dilihat dari segi manfaat seperti logika seperti ini sebuah payung digunakan untuk sendiri tentunya akan lebih aman terhindar dari basah nya air hujan ketimbang satu payung di gunakan untuk karyawan, suami/istri karyawan dan anak nya karyawan. ( Stand Alone = Berdiri Sendir )

Hanya dengan minimal jumlah kepesertaan 5 Karyawan saja Perusahaan sudah bisa mendaftarkan kedalam program asuransi karyawan ini dan dengan Premi yang relatif murah perusahaan dan karyawan bisa berkontribusi bersama - sama dengan besaran preminya, misalkan saja premi asuransi jiwa karyawan sebesar 100 ribu dengan uang pertanggungan jiwa 100 jt di sini perusahaan dan karyawan mempunyai andil dalam kontribusi premi yaitu perusahaan membayarkan premi 50 ribu dan karyawan 50 ribu untuk premi asuransi karyawan tersebut, ataupun ada beberapa perusahaan yang mengcover seluruh besaran premi nya.

  • Persyaratan Pengajuan Asuransi Karyawan
No Dokument PT Yayasan Koperasi CV atau Firma
1 Akte Pendirian dan atau Anggaran Dasar beserta perubahannya Ya Ya Ya Ya
2 SK Persetujuan Pendirian PT/Yayasan dari Menteri Hukum dan HAM Ya Ya Tidak Tidak
3 SK Persetujuan pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan UKM Tidak Tidak Ya Tidak
4 Pendaftaran akta pendirian CV/Firma pada pengadilan negeri Tidak Tidak Tidak Ya
5 Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Badan Usaha Ya Ya Ya Ya
6 Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP ) yang masih berlaku Ya Tidak Ya Ya
7 Surat Ijin Usaha ( SIU ) yang masih berlaku Ya Ya Ya Ya
8 Surat Keterikatan Asuransi untuk Hubungan Kerja Ya Ya Ya Ya
9 Pernyataan Mengenai Tujuan Penutupan Asuransi Ya Ya Ya Ya
10 Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS ( WNA ) Wakil Calon Pemegang Polis dan Pemberi Kuasa Ya Ya Ya Ya
11 Surat Kuasa penunjukan pihak yang akan menandatangani SPAJ ( Direktur Utama/Ketua Pengurus/Pimpinan Utama Ya Ya Ya Ya
12 Surat Pernyataan Ya Ya Ya Ya

Biasa nya pengajuan Asuransi Karywan dilakukan dengan premi pertahun, hal ini dapat menguntungkan perusahaan dalam mengelola arus kas keluar lebih tertata rapih, sehingga pengeluaran perusahaan akan lebih terkontrol.

  • Asuransi Jiwa Karyawan

Perusahaan yang memiliki tingkat resiko yang tinggi sangat cocok memiliki Asuransi Jiwa Karyawan, karena perusahaan tidak perlu dibebankan terhadap uang santunan duka yang harus diberikan kepada keluarga karywan, dalam hal ini Prudential akan memberika santunan duka ini kepada perusahaan yang nanti nya akan diberikan kepada pihak keluarga karyawan sebagai uang santunan duka dari perusahaan. Dengan relatif premi yang murah sebesar 100 ribu perbulan perusahaan bisa memberikan uang santunan duka sebesar 105.000.000,- kepada keluarga karyawan yang nanti nya uang tersebut bisa digunakan oleh keluarga karyawan dengan sebaik-baiknya.

  • Asuransi Kesehatan Karyawan  
No Usia Plan A Kamar 200 Ribu/Hari Plan B Kamar 350 Ribu/Hari
Plan C Kamar 500 Ribu/Hari
Keterangan
1 25 Tahun
Premi 100 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
Premi 154 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
Premi 212 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap
2  26 Tahun
Premi 104 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
 Premi 158 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
Premi 216 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
 Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap
 3 27 Tahun
 Premi 108 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
Premi 162 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
Premi 220 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
 Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap
           

Asuransi Kesehatan Karywan menjadi suatu hal yang sangat diperhatikan bagi karyawan, dikarena kan kesejahteraan karyawan bisa dilihat dari punya atau tidak punya nya karyawan terhadap asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya masing-masing. Di lain sisi secara tidak langsung asuransi kesehatan karyawan sangat penting sekali bagi karyawan karena apabila Key Employe mengalami resiko rawat inap karena sakit ataupun karyawan dan biaya nya harus di tanggung oleh karyawan tersebut tentunya akan menjadi beban bagi karyawan tersebut yang nanti nya akan mengganggu dalam aktifitas bekerjanya.

  • Asuransi Dana Pensiun Karyawan


Asuransi Dana Pensiun Karyawan pada akhir-akhir kali ini menjadi bahan perbincangan dikalangan karyawan, mengapa demikian?. Ternyata jaminan hari tua yang telah dimiliki karyawan tidak cukup untuk membiaya biaya hidup karyawan pada saat masa-masa pensiunnya dan banyak karyawan yang sudah mengambil asuransi dana pensiun tambahan dari berbagai perusahaan asuransi. Di Prudential dengan relatif premi yang sangata murah karyawan sudah mempunyai kepastian dana tambahan untuk Dana Pensiun nya sebesar 532 Jt an sehingga karyawan lebih tenang dalam bekerja sampai dengan masa mendekati masa pensiunnya.

Apabila Bapak/Ibu sebagai Pimpinan Perusahaan dan berkenan ingin memiliki Program Asuransi Jiwa Karyawan, Program Asuransi Kesehatan Karyawan dan Program Asuransi Dana Pensiun Karyawan dapat menghubungi kami Agen Asuransi Prudential atau dapat juga mengisi Formulir nya disini Asuransi Karyawan

No comments:

Post a Comment