Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

PRU Crisis Cover 34

1. UMUM

Producr Asuransi Tambahan yang melengkapi dari asuransi dasar yang memberikan perlindungan asuransi sakit kritis berupa santunan uang cash dan juga telah dirancang 
untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.



2. MANFAAT PRU CRISIS COVER 34

a. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 atau sebesar-besarnya Rp. 75.000.000,- apabila tertanggung mengalami kondisi kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung.

b. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 apabila tertanggung mengalami Kondisi Kritis selain Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung. 

c. Pemberian uang santunan sakit kritis Pru Crisis Cover 34 terhadap Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung akan mengurangi Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 untuk Kondisi Kritis lainnya selain Angioplasti.


3. PENGECUALIAN

Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah
pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran)

4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM

I. Pengajuan Pembayaran klaim atas manfaat asuransi pru crisis cover 34 harus disertai dengan dokument-dokument sebagai berikut ;

a. Polis Asli
b. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah di isi dengan benar & lengkap
c. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis yang dialami oleh Tertanggung
d. Resume Medis Tertanggung
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan labotarium dan radiologi

II. Pemberitahuan tentang adanya diagnosa Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diagnosa

III. Pengajuan permohonan klaim atas Pembayaran Kondisi Kritis beserta dokumentnya harus segera diserahkan selambat-lambatnya 3 Bulan sejak setelah pemberitahuan 
tentang adanya diagnosa Kondisi Kritis

Apabila Bapak/Ibu ingin dibuatkan Polis Asuransi Tambahan Rider PRU Crisis Cover Prudential silahkan klik menu PENDAFTARAN di menu atas website kami atau KLIK DISINI

Anda akan mendapatkan Illustrasi Asuransi Prudential secara Gratis yang akan kami antar ke alamat tujuan Anda untuk memberikan penjelasan secara langsung.

No comments:

Post a Comment