Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

RBC Prudential 1.090% Jauh Melebihi Ketentuan Pemerintah Sebesar 120%

RBC Prudential 1.090% Jauh Melebihi Ketentuan Pemerintah Sebesar 120%


RBC atau lebih dikenal dengan Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.



Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintah melalui departemen keuangan, menetapkan peraturan perundang-undangan , yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi tertanggal 7 oktober 1999.


Dalam undang-undang no. 2/1992 dinyatakan ahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mempunyai tugas dan fungsi untuk mewakili kepentingan nasabah dalam hal terjadinya transaksi kontrak asuransi. Implikasi dari tugas dan fungsi ini menjadikan perusahaan Pialang asuransi dan reasuransi memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dana yang diberikan oleh klien serta mampu memenuhi janji oleh perusahaan penanggung maupun penanggung ulang.


Pada umumnya tujuan dari Risk Based Capital adalah untuk mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan asuransi dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan asuransi dalam mengelola kekayaan dan kewajiban.

Selain itu banyak juga dari tingkat Solvatibilitas ini bisa kita lihat untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut serta dapat membantu Regulator ( Pemerintah ) dalam mengukur nilai aktual dari equty.

Metode perhitungan Risk Based Capital sebagaimana diatur dalam SK DJLK No. 5314/LK/1999 didasari pada 4 komponen yaitu :

Schedule A – Asset Default
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko penurunan nilai kekayaan dan atau kehilangan pendapatan yang berasal dari kekayaan tersebut
.


Schedule B – Currency Mismatch
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko fluktuas dalam setiap jenis mata uang yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.



Schedule C – Claim experience worse than expected
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko bahwa jumlah klaim yang telah diperkirakan ternyata lebih kecil dari pada jumlah klaim yang sesungguhnya terjadi.

 
Schedule D – Reinsurance Risk.
Digunakan untuk menghitung dana/modal yang harus tersedia untuk mengantisipasi terjadinya resiko reasuransi menghadapi kesulitan keunagan sehingga tidak dapat membayar klaim yang menjadi kewajibannya.


Dari Perhitungan ini PT Prudential Life Assurance atau yang kebih dikenal denga Prudential Indonesia memiliki tingkat Solvatibilitas RBC nya sebesar 1.090% jauh meebihi ketentuan Pemerintah sebesar 120%. Dilihat dari history nya RBC pada perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut

- Triwulan pertama 2000, 5% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2000, 15% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2001, 40% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2003, 75% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2004, 120% dari batas tingkat solvabilitas minimum.

No comments:

Post a Comment