Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

Asuransi Haji ONH Plus

Asuransi Haji ONH PLUS adalah asuransi yang diperuntukkan bagi Jemaah untuk memberikan perlindungan jaminan asuransi kepada Jemaah Haji untuk asuransi kesehatan sebelum pemberangkatan maupun pasca pemberangkatan haji selain itu mendapatkan juga manfaat asuransi jiwa apabila meninggal dunia pada saat sebelum pembrangkatan, pada saat berada ditanah suci, maupun setelah pulang dari tanah suci atau meninggal karena kecelakaan dan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi beserta pembiayaan pemberangkatan jemaah ke tanah suci.

             

" Sejak dulu ayah saya sudah menyimpan banyak impian.
Tapi bagi beliau, kepentingan keluarga yang selalu lebih utama.
Allhamdullilah saya sekarang sudah diberi jalan yang berkah untuk mewujudkan impian saya dan orang-orang yang saya cintai. "

Prusyariah Asuransi Plus Investasi Berbasis Syariah
PRUDENTIAL ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING


Dengan hanya menabung 1 Jt perbulan di usia Anda 30 tahun dan dengan Top Up 6 Jt selama 5 tahun Anda sudah mendapat kepastian untuk mengunjungi Tanah Suci Mekkah


Beberapa manfaat dan keuntungan dari Asuransi Haji ONH Plus ini :

1. Asuransi Jiwa sebesar Rp. 180.000.000,-
2. Asuransi Meninggal karena kecelakaan Rp. 80.000.000,-
3. Asuransi Kesehatan Pru Hospital & Surgical Plan C limit Rp. 215 Jt
4. Asuransi Santunan Uang Cash Rawat Inap Sebesar Rp. 400.000,-/Hari 
5. Asuransi Santunan Uang Cash ICU Sebesar Rp. 800.000,- Perharinya
6. Asuransi Santunan Uang Cash Operasi Kecil - Besar Rp. 1 Jt - Rp. 4 Jt
7. Uang Panjer No Antrian Seat 4.000 USD
8. Quota Seat pemberangkatan Haji ONH Plus 
9. Uang Pelunasan Haji ONH Plus


Dan Dana Investasi Anda yang terbentuk pada saat usia Anda :
Usia 40 Tahun Tersedia Dana yang bisa diambil Rp. 207.000.000,-
Usia 45 Tahun Tersedia Dana yang bisa diambil Rp. 385.000.000,-
Usia 50 Tahun Tersedia Dana yang bisa diambil Rp. 736.000.000,-


Cara Pendaftaran Haji ONH Plus
Untuk  mendapatkan Nomor Porsi Haji ONH Plus  Biaya Pelunasan Ibadah Haji sebesar kisaran 8.000 USD sampai dengan 9.700 USD tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih. Apabila calon jemaah haji memilih menginap di hotel berbintang lima yang dekat sekali dengan Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah  akan menambah mahalnya ONH Plus yang harus. setoran awal yang harus dibayarkanadalah sebesar 4.000 USD yang di setorankan ke Departement Agama.


Pelunasan ONH Plus 4 bulan setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan. Porsi calon haji ONH Plus sebanyak 17.000 orang diperebutkan oleh penyelengara haji ONH plus  maksimal 500 orang.


Setelah nomor porsi haji bisa dilunasi untuk tanda sudah siap berangkat haji di tahun  musim haji sewaktu pelunasan. Calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat administrasi hajinya kepada Kantor Departemen Agama Kota atau  Kabupaten tempat domisilinya.


Adapun persyaratan administrasinya yang harus dipersiapkan ketika musim haji telah tiba sebagai berikut ;
1. Foto Copy Paspor yang masih berlaku min 8 bulan dengan 3 suku kata
2. Foto Copy KTP                                          : 2 (dua) lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)               : 2 (dua) lembar
4. Foto Copy Surat Nikah                              : 2 (dua) lembar
5. Pas Photo terbaru (berwarna) ukuran      : 3 x 4 = 3 lembar & 4 x 6 = 10 lembar latar belakang putih, 85% ukuran kepala/wajah. Posisi wajah/muka difoto tidak boleh miring dan wanita memakai kerudung / jilbab berwarna.


Apabila Bapak/Ibu ingin dibuatkan Polis Asuransi Haji ONH Plus Prudential silahkan klik menu PENDAFTARAN di menu atas website kami atau KLIK DISINI


Anda akan mendapatkan Illustrasi secara Gratis yang akan kami antar ke alamat tujuan Anda untuk memberikan penjelasan secara langsung.

No comments:

Post a Comment