Selamat datang di Asuransi Prudential dengan selalu mendengarkan kami mengerti akan kebutuhan Anda dan dengan selalu mendengarkan kami mengetahui Perencanaan Keuangan Anda dan Keluarga Anda.

PRUDENTIAL

ALWAYS LISTENING & ALWAYS UNDERSTANDING

PRU Hospital & Surgical 75

PRU Hospital & Surgical 75

 


1. UMUM
Asuransi Pru Hospital & Surgical adalah Fasilitas dari Asuransi Kesehatan yang dengan hanya menunjukan Kartu Kesehatan Prudential Anda sudah terbebas dari biaya rawat inap rumah sakit yang tiap hari semakin membesar biaya nya.


2. DEFINISI

a. Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak diharapakan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.

b. Penyakit adalah Kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan patalogis dari keadaan normal yang sehat

c. Cidera adalah kerusakan tubuh yang disebabkan oleh kecelakaam

d. Ketidakmampuan adalah keadaan medis yang timbul karena Penyakit atau Cidera yang terjadi karena penyebab yang sama, termasuk segala komplikasi yang timbul darinya atau yang terkait erat dengannya dianggap sebagai ketidakmampuan

e. Kelainan Bawaan adalah kelainan yang telah ada sejak lahir, termasuk kelainan fisik, tanpa memandang tertanggung mengetahuinya atau tidak

f. Hari adalah hari diman arumah sakit membebenkan biaya kamar 

g. Dokter Umum adalah seorang dokter yang memiliki kualifikasi profesional dalam Ilmu Kedokteran, dari lembaga berwenang, terdaftar dan memiliki ijin untuk berpraktek sebagai dokter umum dalam suatu wilayah geografis dimana ia melakukan prakteknya

h. Dokter Spesialis adalah seorang dokter yang memiliki kualifikasi profesional dalam Ilmu Kedokteran, dari lembaga berwenang, terdaftar dan memiliki ijin untuk berpraktek sebagai dokter spesialis dalam suatu wilayah geografis dimana ia melakukan prakteknya

i. Ahli Anestesi adalah seorang dokter yang memiliki kualifikasi profesional dalam Ilmu Kedokteran, dari lembaga berwenang, terdaftar dan memiliki ijin untuk mempraktekkan ilmu Anestesiologi dalam suatu wilayah geografis dimana ia melakukan prakteknya

j. Ahli Bedah adalah seorang dokter yang memiliki kualifikasi profesional dalam Ilmu Kedokteran, dari lembaga berwenang, terdaftar dan memiliki ijin untuk mempraktekkan ilmu bedah dalam suatu wilayah geografis dimana ia melakukan prakteknya

k. Juru Rawat adalah seorang juru rawat yang terdaftar dan memiliki injin untuk memperaktekakan Ilmu Keperawatannya dalam suatu wilayah geografis dimana ia melakukan prakteknya

l. Klinik adalah sarana kesehatan yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai klinik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan kegiatan secara sah untuk perawatan dan pengobatan bagi orang yang mengalami ketidakmampuan, dan minimal menyediakan pelayanan rawat jalan.

m. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan kegiatan secara sah untuk perawatan dan pengobatan bagi orang yang mengalami ketidakmampuan, dan menyediakan pelayanan rawat inap, tindakan bedah dan tenaga dokter 24 jam standby.

n. Intensive Care Unit adalah suatu bagian perawatan rumah sakit yang membutuhkan ruangan dan pengawasan khusus secara berkesinambungan oleh dokter yang memiliki kulifikasi untuk menangani perawatan di ICU dibantu perawat-perawat khusus dengan peralatan khusus, untuk pengobatan dan perawatan tertanggung dengan ketidakmampuan yang sedang dalam keadaan kritis, membutuhkan fasilitas-fasilitas penunjang kehidupan dimana tingkat perawatan dan pengawasan ini lebih itensif daripada di bagian kamar perawatan biasa.

o. Rawat Inap adalah masuknya tertanggung sebagai pasien rawat inap untuk menerima perawatan / pengobatan yang diperlukan secara medis dimana tertanggung harus tinggal di rumah sakit karena ketidakmampuan yang dijamin dalam pertanggungan ini serta rumah rumah sakit membebankan biaya kamar paling tidak 1 hari

p. Tindakan Bedah adalah segala intervensi tindakan bedah yang diperlukan secara medis dan tidak dikecualikan dalam pertanggungan ini. yang termasuk tindakan bedah diantaranya irisan, pemotongan, dan jahitan pada luka atau cidera tubuh (kecuali pengangkatan benang jahitan) atau elektrokauter, kriokauter, tindakan yang menggunakan sinar laser, tindakan yang menggunakan sinar laser, tindakan yang menggunakan ultrasonik, penggunaan prosedur endoskopi kecuali untuk tujuan diagnosa.

q. Tindakan Bedah Rawat Jalan adalah penggunaan fasilitas rumah sakit atau klinik oleh tertanggung yang menjalani tindakan bedah tanpa rawat inap.

r. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan / pengobatan / saran konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosa ataupun tidak, dalam jangka waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya asuransi pru hospital & surgical ini atau tanggal pemulihan terakhir.

s. Masa Tunggu adalah masa dimana manfaat asuransi pru hospital & surgical tidak berlaku, yaitu selama 30 hari pertama sejak pemulihan polis disetujui dimana pru hospitas & surgical turut serta dipulihkan didalamnya kecuali rawat inap karena kecelakaan.

3. MANFAAT ASURANSI PRU HOSPITAL & SURGICAL

A. Manfaat Rawat Inap & Tindakan Bedah

a. Biaya Kamar & Akomodasi
Penggantian biaya yang dibebankan rumah sakit untuk akomodasi kamar, makanan dan layanan perawatan umum bagi tertanggung. Besar manfaat adalah sama dengan biaya yang dibebeankan rumah sakit secara penuh selama tertanggung menjalani rawat inap, tetapi manfaat tersebut tidak lebih besar dari manfaat biaya kamar dan akomodasinya per hari. Rawat inap harus dilakukan / terjadi setelah lewatnya masa tunggu dan maksimum jumlah hari sebagaimana yang ditetapkan dalam tabel pru hospital & surgical adalah 120 hari per 1 tahun polis termasuk perawatan ICU.

b. Biaya ICU
Penggantian biaya yang dibebeankan rumah sakit yang timbul selama tertanggung menjalani rawat inap di ICU. Besar manfaat tersebut tidak lebih besar dari manfaat biaya unit perawatan ICU dan maksimum 30 hari per tahun. Bila jangka waktu rawat inap di ICU melebihi  jumlah hari maksimum yaitu 30 hari maka untuk sisa jumlah hari tersebut penggantiannya akan ditanggung sesuai biaya kamar dan akomodasi selama belum melewati batas 120 hari 

c. Biaya Kunjungan Dokter Umum
Penggantian biaya yang dibebeankan rumah sakit yang timbul selama tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit. Besar manfaat yang dibayarkan sama dengan biaya yang dibebankan rumah sakit, dengan memperhatikan maksimum kunjungan perhari dan penggantian maksimum biaya sebesar yang ditetapkan dalam tabel manfaat pru hospital & surgical

d. Biaya Kunjungan Dokter Spesialis
Penggantian biaya yang dibebeankan rumah sakit untuk kunjungan dokter spesialis yang timbul selama tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit. Besar manfaat yang dibayarkan sama dengan biaya yang dibebankan rumah sakit, dengan memperhatikan maksimum kunjungan perhari dan penggantian maksimum biaya sebesar yang ditetapkan dalam tabel manfaat pru hospital & surgical

e. Biaya Tindakan Bedah
Penggantian biaya yang dibebankan oleh rumah sakit atau klinik selama tertanggung menjalani rawat inap atau tindakan bedah rawat jalan untuk suatu tindakan bedah yang diperlukan secara medis, yang mencakup biaya pemakaian kamar bedah, sarana dan prasarana tindakan bedah yang diperlukan dan biaya profesional dari ahli bedah atau dokter spesialis lain yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan bedah untuk suatu ketidakmampuan, berikut biaya profesional untuk asisten ahli bedah / dokter spesialis tersebut. Besarnya biaya penggantian tindakan bedah sesuai dengan tipe tindakan bedah yang ditentukan oleh dokter yang melakukan tindakan bedah dan biayanya yang tercantum dalam dalam tabel manfaan pru hospital & surgical.

f. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
Biaya yang dibebankan rumah sakit yang dibutuhkan selama rawat inap, mencakuo obat-obatan, perban, kasa, plester, jarum suntik, biaya diagnostik dan laboratorium, fisioterapi, radioterapi, oksigen, perangkat infus, biaya transfusi darah atau plasma dan peralatan dan sarana rumah sakit lainnya. Biaya kunjungan dokter umum / spesialis yang frekwensi kunjungannya melebihi maksimum kunjungan perharinya. Biaya administrasi dan pajak yang dibebeankan rumah sakit kepada tertanggung. Biaya makan yang disediakan rumah sakit serta biaya menginap dirumah sakit bagi 1 orang dewasa yang menemani tertanggung dikamar yang sama dimana tertanggung dirawat inap yang hanya berlaku jika pada mulai menjalani rawat inap usia tertanggung berusia dibawah 10 tahun ( Biasanya kasus ini terjadi pada anak yang dirawat dan orang tua nya menemaninya selama dirawat inap )

g. Biaya Perawatan Oleh Juru Rawat Setelah Rawat Inap
Penggantian biaya yang timbul atas pelayanan juru rawat untuk merawat tertanggung untuk suatu ketidakmampuan yang sama yang merupakan kelanjutan dari proses rawat inap dan harus dimulai setidaknya dalam 7 hari setelah keluar dari rumah sakit dan harus mendapatkan rekomendasi secara tertulis oleh dokter yang menanganinya. Minimal perawatan 4 jam perhari nya dengan ,aksimum 120 hari dalam 1 tahun polis

h. Biaya Ambulan Lokal
Penggantian biaya penggunaan Ambulan darat/air ke rumah sakit terdekat

i. Biaya Perawatan Sebelum Rawat Inap
Penggantian atas biaya konsultasi, pengobatan pendahuluan, pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pemeriksaan patalogi, dan radiologi yang dibebenkan oleh dokter umum, dokter spesialis, klinik atau rumah sakit yang menyebabkan tertanggung menjalani rawat inap, dimana biaya perawatan harus timbul dalam kurun waktu 30 hari sebelum tanggal masuk rumah sakit untuk rawat inap dan penggantian tidak dilakukan jika tertanggung selanjutnya tidak menjalani rawat inap.

j. Biaya Perawatan Setelah Rawat Inap
Penggantian atas biaya konsultasi, pengobatan lanjutan, pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pemeriksaan patalogi, dan radiologi yang dibebenkan oleh dokter umum, dokter spesialis, klinik atau rumah sakit yang menyebabkan tertanggung menjalani rawat inap, dimana biaya perawatan harus timbul dalam kurun waktu 90 hari setelah tanggal keluar dari rumah sakit karena rawat inap.

B. Manfaat Rawat Jalan

a. Biaya Rawat Jalan Darurat (Hanya Untuk Kecelakaan)
Penggantian biaya bagi jasa dokter, sarana dan prasarana medis oleh rumah sakit atau klinik untuk perawatan rawat jalan darurat bagi cidera karena suatu kecelakaan, termasuk perawatan untuk mempertahankan gigi asli yang rusak akibat kecelakaan yang terjadi maksimum 48 jam setelah kecelakaan terjadi

b. Biaya Perawatan Kanker
Penggantian biaya perawatan kanker dengan rawat jalan setelah keluar dari rumah sakit, termasuk biaya konsultasi dokter, pengobatan, radioterapi, kemoterapi, dan semua biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter sehubungan dengan pengobatan dan perawatan kanker

c. Biaya Perawatan Cuci Darah
Penggantian biaya oerawatan cuci darah dengan rawat jalan setelah keluar dari rumah sakit, pada pusat cuci darah yang terdaftar


4. KOORDINASI MANFAAT
Jika tertanggung juga memiliki asuransi kesehatan dari peusahaan asuransi lainnya yang memberikan pertanggungan sejenis bagi penyakit, cidera, atau ketidakmampuan yang juga dipertanggunggkan disini, maka setelah dikurangi jumlah total dari semua manfaat asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lainnya kami akan membayarkan over limit tersebut sampai jumlah maksimum yang dipertanggungkan dalam tabel manfaat


5. PENGECUALIAN
Kartu Kesehatan ini tidak berlaku terhadap kondisi penyakit yang telah ada sebelumnya, 19 penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlakunya asuransi kesehatan ini yang meliputi ;



Apabila Bapak/Ibu ingin dibuatkan Polis Asuransi Tambahan Rider PRU Hospital & Surgical Prudential / Kartu Kesehatan Prudential silahkan klik menu PENDAFTARAN di menu atas website kami atau KLIK DISINI

Anda akan mendapatkan ilustrasi Asuransi Prudential secara Gratis yang akan kami antar ke alamat tujuan Anda untuk memberikan penjelasan secara langsung.

No comments:

Post a Comment